Friday, October 30, 2020

8 Alat Ukur yang Efektif untuk Fungsi Audit Internal Syariah


 

Dalam lingkungan bisnis yang kompetitif, kepatuhan Syariah dianggap salah satu ciri khas yang membedakan lembaga keuangan islam dari lembaga keuangan konvensional. Lembaga Keuangan Islam atau Islamic Financial Institutions (IFI) mendapatkan amanah untuk dapat beroperasi berdasarkan prinsip Syariah dalam setiap aspeknya, seperti aktivitas dan sistem. Saat ini, dalam perkembangan keuangan global IFI diharapkan oleh pemangku kepentingan untuk mencapai target sosial ekonomi yang digariskan oleh syariat dan juga diharapkan untuk membangun kegiatan maupun operasi keuangan Islam yang bertanggung jawab, inklusif dan berkelanjutan.

Dalam sebuah jurnal penelitian yang ditulis oleh Nur Laili Ab Ghani, Noraini Mohd Arifin dan Abdul Rahim Abdul Rahman pada tahun 2019, dikemukakan tentang pengukuran efektif untuk fungsi audit internal Syariah. Penelitian tersebut dilakukan dengan wawancara yang terstruktur bagi responden yang sudah diambil menggunakan purposive sampling melalui judgement sampling yang memungkinkan penelitian utnuk memilih responden dalam posisi terbaik yang mewakili untuk memberikan perspektif mereka pada pengukuran fungsi audit internal syariah yang efektif. Penelitian ini mengkaju 8 pengukuran fungsi audit internal Syariah yang efektif, yaitu :

 1.         Ruang Lingkup Audit Syariah

Ruang lingkup audit merupakan aspek penting dalam mengukur efektivitas audit internal, karena mengarahkan pelaksanaan audit internal untuk mencapai tujuan penugasan audit internal yaitu memberikan jaminan atas sistem pengendalian internal dalam organisasi (The International Institute of Internal Auditor (IIA), 2011). Dalam hal ini, penelitian menemukan bahwa selalu ada masalah dengan Ruang lingkup audit Syariah laporan keuangan, ketika IFI tertentu menunjuk auditor eksternal untuk melakukan ruang lingkup khusus ini. Sehingga studi ini menyarankan agar IFI menetapkan pendekatan tambahan untuk memeriksa sejauh mana audit internal syariah yang efektif dalam hal ruang lingkup audit Syariah ketika dialihdayakan kepada auditor eksternal. IFI harus memastikan bahwa auditor eksternal menetapkan pendekatan sistematis untuk melaksanakan fungsi audit Syariah yang serupa dengan yang dilakukan oleh auditor internal Syariah di LKI.

 2.         Tujuan Audit Syariah

Menurut Kerangka Praktik Profesional Internasional atau IPPF, tujuan penugasan audit internal adalah untuk melakukan penilaian awal atas risiko yang relevan dengan aktivitas tersebut. Setelah menentukan tujuan penugasan auditor internal perlu mempertimbangkan kesalahan yang signifikan dan ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan. Pengukuran tujuan audit Syariah meliputi tujuan pengendalian internal, garis pelaporan yang jelas dan prosedur operasi standar (SOP) serta sistem aplikasi teknologi informasi (International Shari’ah Research Academy (ISRA), 2011). Studi ini menemukan bahwa semua responden setuju bahwa efektivitas fungsi audit syariah internal dapat diukur dari komponen tujuan audit syariah di atas dan juga menyarankan kriteria tambahan dari tujuan audit Syariah seperti kecukupan kebijakan, manual dan pedoman serta tidak hanya SOP yang penting dalam mengukur efektivitas audit internal Syariah.

 3.         Audit Syariah dan Tata Kelola

Sehubungan dengan audit dan tata kelola, fungsi audit internal dapat menjadi efektif jika fungsi tersebut mempromosikan nilai-nilai etika yang tepat dalam organisasi, memastikan manajemen kinerja organisasi yang efektif dan mengkomunikasikan informasi di antara berbagai tingkatan organisasi. Pengukuran audit Syari'ah dan struktur tata kelola meliputi penetapan fungsi audit Syari'ah di dalam divisi audit internal, berkonsultasi dengan anggota Komite Syari'ah dalam rencana audit Syari'ah dan melaporkan temuan audit Syari'ah kepada Dewan Komite Audit. Hasil penelitian menemukan bahwa semua responden setuju atas pengukuran efektifitas fungsi audit Syari'ah melalui penerapan audit syariah dan struktur tata kelola. Menurut SGF, fungsi audit syariah dapat efektif jika fungsinya berdiri sendiri dari divisi manajemen dan laporan harus diberikan langsung kepada Dewan melalui Komite Audit Dewan (Bank Negara Malaysia, 2010).

 4.         Piagam Audit Syariah

Menurut IPPF, “piagam audit internal adalah dokumen formal yang menjelaskan tujuan, wewenang dan tanggung jawab aktivitas audit internal” (The International Institute of Internal Auditor (IIA), 2011: 15). Piagam audit penting dalam melaksanakan audit internal yang efektif karena mengartikulasikan sifat fungsi audit internal, hubungan pelaporan, dan dengan jelas menentukan otorisasi akses ke semua catatan dan dokumen yang relevan untuk digunakan oleh auditor internal. Berdasarkan temuan wawancara terstruktur, menyarankan agar lebih baik memisahkan tujuan, misi dan ruang lingkup dalam satu bagian dan tanggung jawab di bagian lain dalam piagam audit Syari'ah untuk pengukuran yang lebih baik atas efektivitas audit Syari'ah. Kemudian disarankan juga untuk memasukkan akuntabilitas dan klausul standar etika sebagai bagian dari piagam audit Syari'ah untuk mengukur efektivitas fungsi audit syariah.

 5.         Kompetensi Auditor Internal Syariah

Terkait dengan kompetensi auditor internal, IPPF menggarisbawahi bahwa penting bagi auditor internal untuk memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lain untuk melakukan kegiatan audit internal. Abdul Rahman (2011) mengemukakan bahwa auditor syariah internal harus mahir dalam menerapkan standar audit internal, prinsip akuntansi, memahami prinsip-prinsip manajemen, menerapkan tes audit syariah yang sesuai dan memiliki keterampilan komunikasi dalam berhubungan dengan orang. Berdasarkan hasil wawancara, seluruh responden setuju bahwa efektivitas fungsi audit syariah dapat diukur dari kompetensi auditor internal yang memadai. Komponen kompetensi tersebut mencakup pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menerapkan standar audit internal, prinsip akuntansi dan pengujian audit syariah yang relevan.

 6.         Proses Audit Syariah

Berdasarkan SGF, proses audit syariah mensyaratkan auditor syariah internal untuk merumuskan rencana audit yang meliputi pemahaman kegiatan bisnis LKI, mengembangkan Pengukuran Fungsi Audit Syari'ah yang Efektif di Lembaga Keuangan Islam 159 program audit internal yang komprehensif, memperoleh sumber Syari'ah yang relevan dan melakukan proses audit Syari'ah secara berkala (Bank Negara Malaysia, 2010). Studi ini menyarankan untuk memasukkan strategi Syari'ah, pelaksanaan aqad, pengembangan struktur produk dan risiko klaim untuk Takaful sebagai bagian dari area yang dapat diaudit untuk mengukur fungsi audit Syari'ah yang efektif ketika menerapkan proses Syariat yang terencana dengan baik. ah audit.

 7.         Persyaratan Pelaporan

GF menguraikan bahwa hasil proses audit syariah harus dilaporkan kepada Dewan Komite Audit dan anggota Komite Syariah. Auditor internal Syari'ah juga perlu merekomendasikan langkah-langkah perbaikan untuk masalah ketidakpatuhan Syariah yang ditemukan selama proses audit Syariah (Bank Negara Malaysia, 2010). Secara keseluruhan, semua responden setuju bahwa efektivitas fungsi audit syariah dapat diukur dengan menetapkan persyaratan pelaporan di atas termasuk mengkomunikasikan temuan audit Syari'ah secara tepat kepada Dewan Audit dan anggota Komite Syari'ah.

 8.         Independensi

Menurut IPPF, kegiatan audit internal harus independen dari segala ancaman yang dapat menyebabkan hasil yang bias (The International Institute of Internal Auditor (IIA), 2011). Serupa dengan praktik audit internal, auditor syariah internal juga harus memiliki sikap mental yang independen untuk melakukan praktik audit syariah (Abdul Rahman, 2011). Secara keseluruhan, semua responden setuju bahwa fungsi audit Syari'ah dapat efektif apabila kegiatan audit Syari'ah bebas dari campur tangan dalam menentukan ruang lingkup audit Syari'ah, melaksanakan pekerjaan audit Syari'ah dan mengkomunikasikan hasil temuan audit Syar'ah. Jika independensi terganggu, auditor Syari'ah internal harus mengungkapkan rincian penurunan nilai tersebut kepada pihak yang tepat di LKI.

 Dalam penelitian tersebut telah mengkaji pengukuran fungsi audit syariah internal yang efektif, yaitu ruang lingkup audit syariah, tujuan audit syariah, audit syariah dan tata kelola, piagam audit syariah, kompetensi auditor internal syariah, proses audit syariah, persyaratan pelaporan. dan Independensi. Komponen-komponen ini dianggap sebagai kriteria penting dalam mencapai tujuan sistem pengendalian internal yang efektif untuk kepatuhan Syari'ah di IFI. Pengukuran tersebut harus diuji secara empiris dalam studi di masa mendatang untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang sejauh mana fungsi audit syariah internal yang efektif di semua jenis IFI. Studi empiris di masa depan tentang sejauh mana fungsi audit syariah internal yang efektif dapat memberikan arahan yang jelas bagi IFI untuk melakukan reorientasi fungsi audit internal saat ini di internal lembaganya masing-masing.

  

Penulis : Muhammad Rijal Izhharuddin

Mahasiswa STEI SEBI

Review dari penelitian berjudul “The Measurment of Effective Internal Shari’ah Audit

Function in Islamic Financial Institutions”

 

 


0 Comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567